Selasa, 25 November 2008

Aktivis Anti Korupsi Aceh Kecam Surat Grasi Puteh

Waspada, 2 November 2007

BANDA ACEH , Pemberian dukungan untuk permohonan grasi buat mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mulai dikecam. Kalangan aktivis anti korupsi mendesak Gubernur Aceh dan MPU mencabut surat dukungannya.

Juru bicara Koalisi Aktivis Anti Korupsi Aceh, TAF Haikal, kepada Waspada, Jumat (2/11) mengatakan surat dukungan penghapusan pelaksanaan pidana terhadap Puteh, yang dipidana atas kasus Korupsi di Aceh dinilai tindakan yang bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.

Karena itu, lanjut Koalisi Aktivis Anti Korupsi Aceh, mereka mengecam upaya permintaan permohonan Grasi Penghapusan Pelaksanan Pidana terhadap Abdullah Puteh. Bukan hanya itu mereka juga mendesak gubernur Aceh serta MPU Aceh untuk mencabut surat permohonan grasi tersebut.

“Jika merujuk pada surat tersebut maka akan membuka celah menyeburkan praktik korupsi di Aceh dan memperlemah proses pemberantasan kasus-kasus korupsi di Aceh,” ungkap Haikal yang didukung lusinan aktivis lainnya.

Selain itu, kata Haikal, mereka juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), untuk mengklarifikasi surat permintaan permohonan grasi kepada gubernur Aceh dan MPU Aceh serta mendesak supaya surat dukungan yang sudah disampaikan oleh kedua lembaga tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk dicabut dengan segera.

Terkait dengan hal itu, para aktivis ini meminta kepada seluruh masyarakat Aceh untuk menentang keras tindakan yang dilakukan oleh gubernur terpilih pilahan rakyat tersebut dan MPU Aceh.

“Tindakan meminta permohonan grasi terhadap Abdullah Puteh telah mengekangi dari visi dan misi untuk mewujudkan prinsip good govenance di Aceh, serta telah mengingkari terhadap janji politik yang disampaikan pada saat pelaksanaan pilkada,” tukas Haikal yang dibenarkan Ridwan H Mukhtar.

Sementara itu, Juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Ibrahim bin Syamsuddin ditempat terpisah kepada wartawan mengatakan, pihaknya melihat tangggapan masyarakat terhadap grasi tersebut sudah tendensius.

“Kami secara organisasi tidak punya keputusan apapun menyangkut grasi itu. Tidak ada policy organisasi untuk melakukan hal-hal yang berlawanan dengan rasa keadilan masyarakat,” ujar pria yang disapa KBS ini.

Pernyataan KBS keluar, untuk menanggapi adanya surat dukungan dari petinggi KPA yang ikut mendukung pemberian grasi kepada Puteh. “Apabila ada pimpinan KPA yang memberikan dukungan itu hanyalah pribadi sifatnya, dan di luar organisasi,” tukas KBS.

Terkait dengan itu, KBS mengecam pihak-pihak yang mencoba membangun opini bahwa mereka (KPA) mencampuri urusan di luar kewenangan organisasi. “Kami bukan lembaga struktural pemerintah, jadi tak mungkin mencampuri urusan mereka,” sebut jubir KPA ini. (b05)

Tidak ada komentar: